Herman Khaeron Beri Saran Agar Tarif Listrik Tak Naik

27-02-2018 / KOMISI VII

 

 

Tarif listrik yang terjangkau untuk rakyat harus menjadi komitmen bersama baik eksekutif ataupun legislatif, semua pemangku kepentingan bekerja sama demi kepentingan nasional. Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron menyampaikan peluang Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak naik sampai 2019 akan bergantung pada upaya pemerintah dalam menekan harga batu bara. 

 

Dia mengatakan tarif listrik yang terjangkau bisa diwujudkan bila harga energi primer, seperti batu bara dapat ditekan. Sebab porsi batu bara dalam pengembangan energi listrik cukup tinggi. "Yang penting harga energi primernya, (yakni) batu bara bisa ditekan. Sumber energi listrik kan 60-65 persen berasal dari batu bara,” kata Herman dalam kererangan persnya, Senin (26/2/2018).

 

Menurut Herman, harga batu bara ideal untuk membuat tarif listrik tidak naik hingga 2019, dengan perhitungan sekitar 70 dolar AS per ton. “Pemotongan (harga batu bara) misalkan (bisa) dari insentif pajak dan sebagainya. Agar tidak semua menjadi beban para pengusaha pertambangan. Yang penting, para pengusaha batu bara tidak rugi, PLN tidak rugi, dan masyarakat tidak dibebankan kenaikan TDL,” kata Herman.

 

Lebih lanjut dirinya mendukung langkah pemerintah bila dapat menekan tarif listrik tak naik hingga 2019. Semua itu agar bisa membuat tarif listrik lebih terjangkau.

 

“Hanya keputusan politik kami mendukung. Kami sepakat untuk DMO, itu karena harga batu bara sebagai sumber energi primer naiknya begitu drastis, ya setidaknya ada keringanan. Karena apa? Untuk menjaga tarif listrik ini tidak naik,” tuturnya.

 

Kementerian ESDM sudah menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada 2018 adalah sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun ini. PT PLN sudah mengusulkan harga batu bara dalam skema DMO sebaiknya 60 dolar AS per ton untuk batas bawah dan 70 dolar AS per ton sebagai batas atas. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mengusulkan harga batu bara untuk PLN sebesar 85 dolar AS per ton.

 

Sejak periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan subsidi dan non subsidi. Pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan harga listrik tidak terkait dengan momentum tahun politik. Dia mengklaim kebijakan ini cuma untuk menjaga daya beli masyarakat. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...